1. PROBATION
Probation memiliki arti sebagai fase uji coba atau penilaian dari atasan mengenai layak atau tidaknya seorang karyawan untuk lanjut bekerja. Masa probation biasa berlangsung satu bulan, tiga bulan, atau enam bulan, tergantung kebijakan dan kesepakatan antara perusahaan dengan calon karyawan.
2. PKWT
Istilah perjanjian kerja PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang artinya, perjanjian kerja antara karyawan dan pemberi kerja berlaku untuk waktu tertentu yang telah menjadi kesepakatan di awal. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu alias PKWT ini biasanya berlaku untuk freelance atau pekerja lepas atau pekerja untuk project tertentu. Oh iya, sederhananya lagi, PKWT ini bisa pula berarti perjanjian kerja kontrak.
3. PKWTT
Berbeda dari PKWT, istilah PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Artinya, gak ada waktu tertentu dalam perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja.
Biasanya, nih, perjanjian kerja berbentuk PKWTT diawali dengan masa probation, sebelum nantinya si karyawan menyandang status karyawan tetap. Dalam PKWTT, kesepakatan kerja hanya bisa berakhir ketika si karyawan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau si karyawan mau resign.
4. PRORATE
Prorate atau prorata merupakan perhitungan gaji berdasarkan waktu kerja yang telah dijalani (umumnya perhitungan ini dipakai apabila masa kerja kurang dari sebulan).
Gaji prorate biasanya berlaku untuk karyawan baru yang masuk di tengah-tengah periode perhitungan gaji.
5. ONE MONTH NOTICE
Istilah one-month notice merupakan aturan yang umumnya berlaku bagi seorang karyawan yang hendak mengundurkan diri.
Pengertian one-month notice di sini merupakan ketetapan bagi karyawan yang mau resign. Maksudnya, mereka harus menyampaikan pengajuan pengunduran dirinya (secara tertulis), sekurang-kurangnya satu bulan sebelum tanggal terakhir bekerja.
6. RESIGN
Nah, ini adalah istilah yang bakal sering nongol ketika seseorang mau berhenti dari pekerjaannya. Resign sendiri berarti “mengundurkan diri”.